Info OPD

Dinas PPPA Sumut Lakukan Pendampingan Pemenuhan Hak Anak terhadap yang Ayahnya Diduga Korban Kriminalisasi

INFOSUMUT.ID – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  (PPPA Sumut) melakukan pendampingan pemenuhan hak anak untuk AS (laki-laki, 4 thn) dan BS (perempuan, 5 thn), Rabu 26 Januari 2022.

AS dan BS yang diberi pendampingan pemenuhan hak anak tersebut merupakan putra dan putri pasangan AM (ibu) dan Alm.

ES, ayah kedua anak yang mendapat pendampingan pemenuhan hak anak tersebut diduga mengalami kriminalisasi sehingga dijatuhi hukuman penjara dan meninggal dunia.

Bersama dengan Dinas Pendidikan Kota Medan, UPTD, Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas PPPAPM  Kota Medan, serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Dinas PPPA Sumut berupaya meringankan beban kedua anak tersebut.

Berdasarkan surat dan laporan LBH Medan dan Komisi Perlindungan Anak Indoensia (KPAI) terkait pemenuhan hak kedua anak ini, Dinas PPPA Sumut berkoordinasi dengan pihak – pihak terkait.

Menindaklanjuti hasil rapat tersebut, Dinas PPPA melakukan pendampingan dan memfasilitasi pemenuhan hak anak ini.

Kini kedua anak tersebut telah memperoleh pemenuhan hak atas identitas (Akte Lahir) serta pemenuhan hak atas pendidikan.

AS saat ini bersekolah di TK. Al-Jamaiyah dan kakaknya BS bersekolah di SLB Melati.

Berdasarkan laporan dari LBH Medan kepada Dinas PPPA Sumut melalui surat Nomor 271/LBH/PP/XI/2021 tanggal 5 November 2021, Alm. ES (ayah kandung  AS dan BS) diduga mengalami kriminalisasi.

ES dituduh melakukan pencurian kabel grounding milik PT. P, namun berdasarkan bukti-bukti di persidangan  Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli, Alm.ES tidak terbukti melakukan seperti yang dituduhkan tersebut.

Semenjak Alm.ES dipenjara, kondisi keluarganya sangat memprihatinkan dari segi ekonomi, ditambah lagi mereka tinggal di tempat yang tidak layak huni, yaitu hanya di gudang becak.

Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, AM (ibu AS dan BS) berjualan sampai larut malam, sehingga sangat membutuhkan bantuan dari semua pihak guna memenuhi kebutuhan bagi kedua anaknya baik moril maupun materiil.***

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button