Sehat

Langgar Prokes di Sumut Kini Bisa Dipidana

MEDAN – Melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kini bisa dikenakan sanksi pidana. Hal tersebut tercantum pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumut Nomor 1 tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Covid-19 di Sumut.

Perda ini bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap pelanggaran Prokes dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Ada beberapa sanksi diatur jika melanggar protokol kesehatan. Di antaranya sanksi teguran, tertulis hingga sanksi administratif atau denda sebesar Rp100.000 bagi perseorangan. Sementara bagi pelaku usaha yang melanggar Prokes bisa dikenai sanksi pencabutan izin usaha atau denda Rp50.000.000.

Tidak hanya itu, sanksi pidana juga bisa diberikan kepada pelanggar Prokes (pelaku usaha, penyelenggara tempat dan fasilitas umum) . Sanksi pidana yang diberikan berupa ancaman kurungan penjara selama enam bulan. Sanksi pidana diberikan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau dilakukan lebih dari satu kali.

Selain itu, Perda ini juga meliputi mengenai aturan Prokes, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan dan lainnya. Oleh sebab itu, masyarakat diharapkan terus disiplin menerapkan Prokes, sehingga penularan Covid-19 dapat dikendalikan.

Perda disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut pada Kamis (29/4) . Perda sudah mulai berlaku sejak tanggal 3 Juni 2021.

Sementara itu, hingga 6 Juli, angka konfirmasi positif di Sumut sudah mencapai 37.236 , sembuh 33.181, meninggal 1.217, sementara kasus aktif mencapai 2.838. Dari data tersebut, tren kasus aktif terus menurun dan angka kesembuhan terus meningkat.

Namun bukan berarti Prokes bisa diabaikan. Tetap terapkan 5M, yaitu Mencuci tangan dengan sabun, Memakai masker, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Mengurangi mobilitas.**

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button