HeadlineInfo OPD

Percepat Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi, Pemprov Sumut Optimalisasi Kerja Sama Antardaerah

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya meningkatkan dan mengoptimalkan kerja sama antardaerah. Gunanya, untuk mengembangkan dan mempercepat pembangunan daerah, serta memacu pertumbuhan ekonomi.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumut yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat M Fitriyus saat membuka acara rapat koordinasi dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kerja sama daerah di Provinsi Sumut berdasarkan Permendagri Nomor 22 tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah, serta mendukung program IMTGT (Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle), di Ballroom II Hotel Santika Premiere Dyandra Medan, Senin (8/8).

Fitriyus mengatakan, Pemprov Sumut sangat serius terhadap peningkatan pelaksanaan kerja sama, baik antardaerah dengan pihak ketiga, maupun kerja sama dengan luar negeri. Sebab menurutnya, hal tersebut penting dilakukan guna mengelola potensi daerah, selanjutnya dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan semakin pesatnya pembangunan dan terbatasnya kemampuan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perlu dicari sumber-sumber pendanaan lainnya. Salah satunya melalui melalui program kerja sama. Baik antardaerah maupun dengan pihak ketiga lainnya, yang berada di dalam negeri ataupun dari luar negeri,” ujar Fitryus.

Menurut Fitryus, kerja sama yang bersifat mutualisme (saling menguntungkan), sangat realistis untuk ditempuh oleh Pemprov Sumut. Sebab bagaimanapun, Provinsi Sumut tidak dapat berdiri sendiri dan sangat bergantung pada keberadaan daerah maupun pihak lainnya. “Tidak pernah ada yang dapat bekerja serta membangun daerahnya itu secara mandiri, tanpa membutuhkan bantuan pihak lain sedikit pun,” katanya.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri para perangkat daerah di lingkungan Pemprov Sumut, serta Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumut. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Zubaidi mengatakan, seluruh peserta sengaja diundang, sebab berdasarkan pengamatannya masih banyak unsur Pemerintahan Daerah di Sumut yang belum memahami dan mampu mengimplementasikan regulasi terkait membangun kerja sama di daerahnya masing-masing.

“Masih banyak daerah-daerah ini belum tahu regulasi daripada kerja sama ini. Jadi kita mengundang seluruh Kabupaten/Kota untuk mendapat edukasi dari para narasumber berkompeten, yang sengaja kita hadirkan dari Kemendagri dan Kemenko Perekonomian. Harapannya kedepan semakin banyak kerja sama positif yang terbangun, sehingga upaya pemulihan ekonomi kita dapat segera terwujud,” kata Zubaidi.

Permendagri 22 Tahun 2022 sebagai turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2018 tentang kerja sama daerah, adalah pedoman rujukan Pemerintah Daerah dalam membangun kerja sama daerah dengan daerah lain dan kerja sama daerah dengan pihak ketiga. Dalam aturan menteri ini diatur terkait tahapan dan dokumen kerja sama, kelembagaan kerja sama, pengambilalihan urusan pemerintahan yang dikerjasamakan, serta bantuan kerja sama antardaerah.**(DISKOMINFO SUMUT)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button