HeadlineInfo Pimpinan

Pemprov Sumut Dukung Kebijakan Satu Peta

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mendukung kebijakan satu peta. Kebijakan tersebut mengamanatkan kompilasi, integrasi dan sinkronisasi berbagai informasi geospasial tematik (IGT) dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka menyediakan satu peta yang satu standar dan satu referensi guna percepatan pembangunan nasional.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Arief S Trinugroho pada Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan Peta Indikatif Tumpang Tindih Informasi Geospasial Tematik (PITTI),  Ketidaksesuaian Perizinan dan Hak Atas Tanah dengan Rencana Tata Ruang dan Kawasan Hutan untuk Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) di Gedung Binagraha, Jalan Diponegoro, Medan, Kamis (17/11).

Namun menurutnya, terdapat beberapa permasalahan, seperti adanya tumpang tindih pemanfaatan ruang. Karena itu, dibuat rancangan Peta Indikatif Tumpang Tindih Informasi Geospasial Tematik (PITTI).

“Rancangan PITTI mengandung informasi sebaran tumpang tindih ketidaksesuaian perizinan baik di sektor pertambangan maupun perkebunan. Mekanisme PITTI dibentuk untuk dapat mengindentifikasi sebaran spasial dan menyelesaikan tumpang tindih sektor pertambangan dan perkebunan dalam kawasan hutan,” kata Arief.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Arief  S Trinugroho membuka Rapat Koordinasi  Pembahasan Rancangan Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (PITTI) Ketidaksesuaian Perizinan dan Hak Atas Tanah dengan Rencana Tata Ruang dan Kawasan Hutan Untuk Wilayah Sumatera Bagian Utara di Gedung Binagraha Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 21 A Medan, Kamis (17/11). (DISKOMINFO SUMUT)

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Arief  S Trinugroho membuka Rapat Koordinasi  Pembahasan Rancangan Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (PITTI) Ketidaksesuaian Perizinan dan Hak Atas Tanah dengan Rencana Tata Ruang dan Kawasan Hutan Untuk Wilayah Sumatera Bagian Utara di Gedung Binagraha Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 21 A Medan, Kamis (17/11). (DISKOMINFO SUMUT)

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Arief  S Trinugroho membuka Rapat Koordinasi  Pembahasan Rancangan Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (PITTI) Ketidaksesuaian Perizinan dan Hak Atas Tanah dengan Rencana Tata Ruang dan Kawasan Hutan Untuk Wilayah Sumatera Bagian Utara di Gedung Binagraha Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 21 A Medan, Kamis (17/11). (DISKOMINFO SUMUT)

     

    Dikatakan juga, potret permasalahan tumpang tindih sektoral secara spasial sebelumnya telah berhasil dipotret dengan adanya implementasi percepatan kebijakan satu peta yang telah digulirkan oleh pemerintah melalui amanat Peraturan Presiden nomor 9 tahun 2016. Kemudian dilanjutkan dengan terbitnya Peraturan Presiden nomor 23 tahun 2021.

    Diharapkan, ke depan, dengan percepatan penyelesaian ketidaksesuaian perizinan dalam kawasan hutan diharapkan dapat meningkatkan tata kelola perizinan di daerah dan mengurangi potensi konflik dalam kawasan hutan. Sekaligus mengurangi hambatan dalam proses percepatan pembangunan.

    Penyelesaian tumpang tindih juga diharapkan mampu mengurangi potensi degradasi lingkungan akibat penerbitan perizinan dan pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Serta diharapkan menciptakan kepastian investasi yang berdampak langsung pada pertumbuhan investasi dan ekonomi indonesia yang berkelanjutan.

    “Sehingga pembangunan Sumatera Utara dapat lebih optimal, sehingga menghasilkan kebijakan pembangunan yang dapat mengatasi berbagai permasalahan yang sedang kita hadapi saat ini dan yang akan datang, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Arief.

    Plt Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia mengatakan ada berbagai permasalahan yang disebabkan ketidaksesuaian perizinan dan hak atas tanah. Di antaranya menimbulkan konflik agraria, potensi pemanfaatan lahan yang tidak sesuai tata ruang, potensi ketidakpastian hukum dalam berinvestasi, menghambat kemudahan usaha hingga memicu kerusakan lingkungan akibat terlampauinya daya dukung dan daya tampung lingkungan.

    “Ini membutuhkan komitmen kita bersama untuk memenuhi capaian target yang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2021 tentang penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin, dan atau hak atas tanah,” kata Kartika, yang hadir secara virtual. **(H17/DISKOMINFO SUMUT)

    Related Articles

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Back to top button