HeadlineInfo Pimpinan

Edy Rahmayadi Minta Kontraktor Rampungkan Pembangunan Masjid Agung 15 Agustus 2023

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi yang juga Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Agung Sumut, meminta kontraktor untuk merampungkan pembangunan Masjid Agung paling lambat 15 Agustus 2023. Sehingga dapat segera digunakan untuk menunaikan salat lima waktu.

“Kemarin tertunda karena kekurangan dana, ini dapat kita maklumi. Namun saat ini saya minta ini diselesaikan dengan baik sampai tanggal 15 Agustus 2023, dan pada tanggal 17 Agustus 2023, kita sudah dapat salat di sini,” ujar Gubernur Edy Rahmayadi, dalam rapat dengan Panitia Pembangunan Masjid Agung Sumut dan juga kontraktor, di Ruang Rapat Masjid Agung, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Selasa (30/5).

Hadir di antaranya, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan Daerah Agus Tripriyono, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitban) Sumut Hasmirizal Lubis, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Ismael Parenus Sinaga, perwakilan Kontraktor Adhi Karya serta lainnya.

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi melaksanakan rapat pembangunan Masjid Agung Medan, di Ruang Rapat Masjid Agung, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Selasa (29/5/2023). (Foto Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut : Veri Ardian). 
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi melaksanakan rapat pembangunan Masjid Agung Medan, di Ruang Rapat Masjid Agung, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Selasa (29/5/2023). (Foto Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut : Veri Ardian).
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi melaksanakan rapat pembangunan Masjid Agung Medan, di Ruang Rapat Masjid Agung, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Selasa (29/5/2023). (Foto Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut : Veri Ardian). 
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi melaksanakan rapat pembangunan Masjid Agung Medan, di Ruang Rapat Masjid Agung, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Selasa (29/5/2023). (Foto Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut : Veri Ardian).

    Dijelaskan Edy Rahmayadi, Masjid Agung adalah ikon Sumut dan pembangunannya murni dari sumbangan umat. Dalam aturan dan undang-undang negara, tidak ada sangkutan dalam hal pembiayaan pembangunan rumah ibadah.

    “Jadi kepada kontraktor agar mengerjakan pembangunan ini secara amanah, sesuai dengan desain dan pekerjaan yang sudah ditentukan dan kerjakan secara baik dan sempurna, karena ini menggunakan duit umat,” katanya.

    Pada kesempatan itu, Edy Rahmayadi juga mengingatkan pada Panitia Pembangunan Masjid Agung Sumut untuk melaporkan segala pertanggungjawaban penggunaan anggaran Rp400 miliar dari sumbangan dana umat ini dengan terbuka, akuntabel agar tidak terjadi fitnah.**(H14/DISKOMINFO SUMUT)

    Related Articles

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Back to top button