HeadlineInfo Sumut

Edy Rahmayadi Harap Perubahan Undang-Undang Serikat Pekerja dan Buruh Selesaikan Masalah Ketenagakerjaan

MEDAN – Perubahan Undang-undang Serikat Pekerja dan Buruh Nomor 21 Tahun 2000 diharapkan dapat menyelesaikan berbagai masalah ketenagakerjaan di Sumatera Utara (Sumut).

Dengan begitu iklim usaha semakin kondusif dan pembangunan daerah semakin meningkat bila perubahan Undang-Undang Serikat Pekerja dan Buruh dilakukan secaar tepat.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi saat menerima kunjungan kerja delegasi Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Senin (31/1), di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan saat membahas Undang-undang Serikat Pekerja dan Buruh.

Kunjungan kerja tersebut dalam rangka menginventarisir masukan berkenaan dengan penyusunan RUU tentang perubahan UU Nomor 21/2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh.

Menurut Gubernur Edy Rahmayadi, persoalan buruh masih menjadi masalah yang hangat di Sumut. Sampai saat ini, berbagai serikat pekerja/buruh masing sering terlihat turun ke jalan untuk menuntut haknya.

Karena itu, kata Edy Rahmayadi, kunjungan Komisi III DPD RI tersebut diharapkan bisa menyelesaikan berbagai permasalahan buruh tersebut melalui perubahan UU Nomor 21/2000.

Bukan hanya menguntungkan satu pihak, tetapi dia berharap dapat memuaskan kedua belah pihak, yakni pekerja dan pengusaha.

“Yang kita bahas ini tidak pernah surut, jadi pembicaraan hingga menjadi perdebatan. Jadi, kita semua berharap ini bisa selesai memuaskan semua pihak,” kata Edy Rahmayadi.

Gubernur Sumut ke-18 ini juga berharap ada perubahan yang baik terkait masalah hubungan pekerja dan pengusaha di Sumut.

Dengan begitu, atmosfer industri di Sumut berjalan lebih harmonis demi pembangunan daerah ini.

“DPD melakukan inisiatif yang luar biasa, mudah-mudahan perubahan UU Nomor 21 ini bisa menjawab permasalah kita secara objektif,” ungkap Edy.

Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni mengatakan, seharusnya hubungan pekerja dan pengusaha saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Hanya saja, tidak sedikit di lapangan pengusaha lebih berkuasa dibanding pekerja.

“Dalam konteks ketenagakerjaan di mana penawaran dan permintaan tenaga kerja tidak seimbang, kesenjangan tersebut semakin tajam dan menjadikan pekerja rentan dengan tindakan eksploitasi,” ucap Sylviana.

Sylviana menambahkan, serikat pekerja/buruh di Sumut salah satu yang paling aktif di Indonesia. Dengan begitu, dia berharap mendapat banyak masukan untuk perubahan UU Nomor 21 Tahun 2000.

“Kita akan mendapat banyak masukan lagi yang akan membantu kita mempersiapkan RUU,” kata Sylviana, yang datang bersama beberapa senator lainnya.

Hadir pada pertemuan ini Wakil Ketua DPD RI Dedi Iskandar Batubara, Wakil Ketua DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani den Dekan Fakultas Hukum USU Mahmul Siregar. Hadir juga pimpinan organisasi seperti ASITA, APINDO, FSPMI, HIPMI, KSBSI, SPSI, SBSI serta pimpinan OPD Pemprov Sumut terkait. **(H15/DISKOMINFO SUMUT)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button