HeadlineInfo Pimpinan

Pemprov Sumut Tingkatkan Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Pj Gubernur Ingatkan Pengusaha Bayar THR Tepat Waktu

 

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya meningkatkan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai komitmen pemerintah dalam memajukan serta menyejahterakan masyarakat di Sumut. Salah satunya dengan memberikan perlindungan melalui jaminan tenaga kerja dan sejumlah program yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Hassanudin yang didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut Ismael Sinaga, Kepala Dinas Pendidikan Sumut Abdul Haris Lubis saat menerima kunjungan Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Pusat Asep Rahmat Suwandha, Kepala Kantor Wilayah BPJamsostek Kanwil Sumbagut Henky Rhosidien di Kantor Gubernur Sumut, Lantai 10, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Rabu (20/3).

Pada pertemuan itu, Hassanudin menyampaikan bahwa Pemprov Sumut mempunyai misi untuk menyejahterakan masyarakat Sumut, termasuk para pekerja. Hal ini untuk mendukung optimalisasi Inpres No 2 tahun 2021 tentang BPJS Ketenagakerjaan dan merujuk pada amanat UUD 1945 pasal 38H ayat (3) bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

“Dengan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan, maka akan memberikan rasa aman dan mendorong produktivitas para pekerja. Apalagi sudah banyak masyarakat yang merasakan manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Menurut Hassanudin, program yang ditawarkan oleh BPJS Ketengakerjaan bagaikan simbiosis mutualisme, dimana program yang disampaikan sangat mendukung dengan apa yang diharapkan dari pemerintah untuk masyarakat Sumut.

Pada pertemuan itu, Hassanudin juga mengimbau kepada pelaku usaha agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Untuk itu, ia berharap kerja sama perusahaan supaya bisa membayarkan THR para pekerjanya.

Imbauan itu juga sudah disosialisasikan melalui Surat Edaran yang dikirim kepada para bupati dan walikota se-Sumut. Selain itu, Pemprov Sumut juga sudah membuka Posko Pengaduan dan konsultasi terkait pembayaran THR yang ada di UPT Dinas Tenaga Kerja Sumut yang tersebar di enam wilayah.

Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Pusat Asep Rahmat Suwandha menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang luar biasa antara BPJS Ketenagakerjaan dengn Pemprov Sumut, beberapa tahun ini. Dengan adanya kerja sama yang terjalin maka terjadi peningkatan jumlah kepesertaan.

“Ini salah satu support dari Pemprov Sumut dengan mengeluarkan surat edaran atau instruksi, sekaligus komitmen untuk mengeluarkan dana APBD, dalam hal perlindungan para pekerja yang nilainya cukup luar biasa. Sampai dengan Maret, BPJS Ketenagakerjaan sudah membayarkan Rp365 miliar atas klaim yang diberikan kepada peserta di Sumut. Ini salah satu output yang menggembirakan,” ujarnya, usai menghadiri pertemuan dengan Pj Gubernur Sumut.

Pada pertemuan itu, kata Asep, pihaknya juga menyampaikan sejumlah saran untuk kerja sama perlindungan di sektor keagamaan. Program ini merupakan lanjutan dari yang sudah ada. Program yang ia sampaikan disambut dengan baik oleh Pj Gubernur Sumut.

“Tadi kami juga memberikan secara simbolis pembayaran klaim untuk pekerja migran Indonesia atau PMI yang meninggal karena kecelakaan. Pekerja migran ini mengikuti dua program yakni JKN dan JKK. Yang bersangkutan diberi santunan Rp85 juta, plus karena memiliki tanggungan 3 anak, sesuai aturannya dua anak akan diberikan beasiswa sampai ke perguruan tinggi. Inilah yang kami bicarakan dengan Bapak Pj Gubernur Sumut tadi,” pungkasnya. **(H21/DISKOMINFOSUMUT)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button